Praktik Penyaluran Bansos Rentan Disalahgunakan Jelang Pilkada

Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang

teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyambut baik kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyetujui usulan DPR RI terkait penghentian sementara distribusi bantuan sosial (bansos) hingga selesainya pemungutan suara pilkada serentak pada 27 November 2024.

Teras, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah selama dua periode pada 2005 hingga 2015, menyatakan bahwa praktik penyaluran bansos memang rentan disalahgunakan di tengah proses Pilkada.

“Saya menyambut baik atas kebijakan Kemendagri untuk sementara menunda penyaluran bantuan sosial di tengah proses Pilkada. Bantuan sosial yang dilakukan oleh pejabat daerah selama ini layak diduga sering disalahgunakan untuk kepentingan paslon tertentu,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).

Teras mengingat pengalamannya saat maju kembali dalam Pilkada 2010 bersama calon wakilnya, Achmad Diran. Meskipun keduanya masih menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, mereka sepakat untuk menghentikan penyaluran bansos yang sudah disepakati dengan DPRD. Penyaluran tersebut baru dilanjutkan setelah pemungutan suara selesai, sebagai upaya menjaga etika dan ketaatan hukum dalam pemerintahan.

Teras mengingatkan pentingnya masyarakat memahami dan mengawasi setiap langkah politik yang memanfaatkan bansos demi kepentingan tertentu.

“Kemendagri mesti segera menertibkan jajaran pemerintah daerah yang memainkan bantuan sosial untuk politik kekuasaan di Pilkada,” tambahnya.(red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post