teraskalteng.com, TANGERANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menginvestigasi temuan sertipikat bermasalah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat berada di luar garis pantai. Kementerian ATR/BPN berencana meninjau ulang sertipikat tersebut untuk kemudian dicabut.
“Secara faktual, saat ini terdapat sertipikat yang posisinya berada di bawah laut. Setelah kami teliti menggunakan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025) melalui siaran pers.
Sebelumnya, Menteri Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertipikat yang diterbitkan di kawasan pagar laut Desa Kohod. Dari jumlah tersebut, 263 merupakan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertipikat tanah yang cacat administrasi tanpa perlu melalui pengadilan, selama belum berusia lima tahun sejak diterbitkan. “Sebagian besar sertipikat ini diterbitkan pada 2022–2023, sehingga memenuhi syarat untuk pembatalan,” jelas Nusron.
Menteri Nusron juga memuji penggunaan aplikasi Bhumi ATR/BPN oleh masyarakat. Menurutnya, aplikasi tersebut tidak hanya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam pengawasan kinerja kementerian.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memberikan apresiasi atas koordinasi lintas instansi dalam menangani permasalahan ini. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, turut berharap agar polemik tersebut dapat segera terselesaikan.
Proses pencabutan pagar bambu di perairan Tanjung Pasir dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat. Para pejabat yang hadir, termasuk Menteri Nusron, menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau langsung proses tersebut.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini adalah Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (tk/red)
Tinggalkan Balasan