teraskalteng.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 17/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sidang ini akan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025 pukul 10.30 WIB.
Melalui siaran pers, MK menerangkan, perkara ini diajukan oleh Kiki Supardji dan Andy Savero, dua pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang merasa keberatan dengan beberapa ketentuan dalam UU JPH. Menurut para pemohon, kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang diperdagangkan di Indonesia berpotensi melanggar hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon berpendapat bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk bersifat diskriminatif, terutama terhadap konsumen non-Muslim yang seharusnya memiliki kebebasan memilih produk sesuai dengan keyakinan mereka. Para pemohon menilai bahwa kebijakan ini cenderung memaksakan standar agama tertentu kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa mempertimbangkan pluralitas keyakinan yang ada. Mereka juga berargumen bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi dalam negara demokrasi.
Selain itu, para pemohon juga menyoroti potensi praktik monopoli dan hambatan terhadap persaingan usaha yang sehat akibat ketentuan dalam UU JPH. Mereka berpendapat bahwa peraturan ini dapat menguntungkan perusahaan besar yang lebih mampu memenuhi ketentuan sertifikasi halal, sementara UKM akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif dan biaya yang dibebankan. Hal ini dikhawatirkan dapat memperlebar kesenjangan antara UKM dan perusahaan besar dalam persaingan bisnis.
Berdasarkan argumentasi tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU JPH karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 serta berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dan hak-hak individu. Sidang ini akan menjadi perhatian banyak pihak, terutama kalangan pelaku usaha dan konsumen yang terdampak oleh regulasi ini. (tk/red)
Tinggalkan Balasan