teraskalteng.com, DEPOK – Sebagai upaya mengurangi pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) serta meminimalisir risiko banjir dan erosi tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan solusi terkait kepemilikan dan penguasaan tanah di sempadan sungai. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan tersebut.
“Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai nantinya akan ditetapkan sebagai tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” ujar Menteri Nusron dalam keterangan pers usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tata Ruang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Balai Kota Depok, Selasa (11/03/2025).
Rencananya, tanah di sempadan sungai akan didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan HPL berada di bawah BBWS. Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, tanah di sempadan sungai secara otomatis menjadi aset negara sehingga dapat dikelola lebih baik untuk menjaga ekosistemnya.
Menanggapi pemberitaan mengenai penerbitan sertipikat tanah di sempadan sungai, Menteri Nusron menegaskan akan melakukan evaluasi. “Akan kita kaji kasus per kasus. Jika ditemukan adanya kecurangan dalam proses penerbitannya, maka sertipikat tersebut akan dibatalkan. Namun, jika prosesnya benar dan pemilik tanah memiliki hak yang sah, maka akan ada pengadaan tanah dengan ganti rugi kerahiman,” jelasnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan Sertipikat HPL di sempadan sungai. Menurutnya, kebijakan ini akan memperlancar program normalisasi dan pelebaran sungai tanpa terhambat permasalahan kepemilikan tanah.
“Ini merupakan langkah strategis yang kami lakukan. Insyaallah berbagai kendala di Jawa Barat dapat terselesaikan dengan baik melalui kerja sama antara pemerintah provinsi dan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Gubernur Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menambahkan bahwa Rakor yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjadi langkah positif bagi perbaikan tata ruang di provinsi tersebut. Rakor ini turut dihadiri oleh Wali Kota dan Bupati se-Jawa Barat, Kepala Dinas BMPR/SDA Kabupaten/Kota, serta Kepala Pertanahan Kabupaten/Kota. (tk/red)
Tinggalkan Balasan