teraskalteng.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai persentase kenaikan, beberapa sumber menyebutkan kemungkinan kenaikan sebesar 8% dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Sebagai ilustrasi, berikut adalah estimasi gaji PNS per golongan dengan asumsi kenaikan 8%:
-
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.820.500 – Rp3.133.512
- Golongan Ib: Rp1.987.664 – Rp3.284.356
- Golongan Ic: Rp2.072.196 – Rp3.406.396
- Golongan Id: Rp2.159.892 – Rp3.533.512
-
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.358.720 – Rp3.934.872
- Golongan IIb: Rp2.575.800 – Rp4.101.300
- Golongan IIc: Rp2.684.772 – Rp4.274.856
- Golongan IId: Rp2.798.388 – Rp4.455.648
-
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp3.008.556 – Rp4.941.216
- Golongan IIIb: Rp3.135.888 – Rp5.150.304
- Golongan IIIc: Rp3.268.512 – Rp5.368.140
- Golongan IIId: Rp3.406.752 – Rp5.594.356
-
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.551.424 – Rp5.831.892
- Golongan IVb: Rp3.700.052 – Rp6.078.564
- Golongan IVc: Rp3.855.652 – Rp6.334.712
- Golongan IVd: Rp4.017.840 – Rp6.600.660
- Golongan IVe: Rp4.187.832 – Rp6.876.056
Selain itu, pemerintah juga berencana meningkatkan tunjangan profesi bagi guru ASN sebesar satu kali gaji, dan memberikan tunjangan Rp2 juta untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Meskipun rencana kenaikan gaji ini telah dibahas, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai besaran pasti kenaikan gaji ASN pada tahun 2025. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi lebih lanjut dari pemerintah terkait hal ini. (net/tk/red)
Tinggalkan Balasan