Tiga Usulan Teras dalam Rapat PPUU DPD RI untuk Penataan Kelembagaan

Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang saat menyampaikan pendapat dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Rabu (5/1/2024). (Foto: Tim Teras Narang)

teraskalteng.com, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang menegaskan bahwa penataan kelembagaan DPD RI melalui Undang-Undang tersendiri merupakan amanah konstitusi yang telah lama tidak menjadi perhatian publik. Menurutnya, langkah ini krusial untuk meningkatkan peran DPD RI dalam mewakili aspirasi masyarakat daerah secara lebih efektif.

Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Rabu (5/1/2024), Teras mengajukan tiga usulan utama terkait penataan kelembagaan DPD RI.

1. Elemen Historis
Teras menekankan pentingnya mengkaji kembali sejarah lahirnya DPD RI di era reformasi. “Sebagai dewan perwakilan daerah yang sepenuhnya mewakili daerah tanpa batas konstituen, saya mengusulkan agar PPUU DPD RI menajamkan kembali elemen historis atau kesejarahan mengapa DPD RI lahir pada era reformasi. Ini penting agar seluruh pemangku kepentingan sadar adanya kebutuhan besar bangsa ini yang melahirkan DPD RI,” ungkapnya.

2. Aspek Sosiologis
Selain aspek historis, Teras juga menyoroti perlunya memahami kebutuhan masyarakat di daerah terhadap DPD RI. Ia menilai bahwa kejelasan fungsi dan peran DPD RI harus disampaikan secara lugas kepada publik. “Agar publik juga paham serta menyadari mengapa penataan kelembagaan DPD RI diperlukan, tak hanya karena amanah konstitusi dan semangat reformasi, tapi karena memang kehadirannya sendiri harus menjadi penguat pembangunan daerah,” ujarnya.

3. Pendekatan Yuridis
Teras juga menyoroti aspek hukum dalam memperkuat kelembagaan DPD RI. Ia menekankan pentingnya menggali kembali dalil-dalil konstitusional dari UUD NRI 1945 hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mempertegas peran DPD RI. “Pendekatan yuridis harus didalami secara serius dan menjadi bagian dari edukasi publik,” tambahnya.

Penataan kelembagaan berbasis historis, sosiologis, dan yuridis ini diharapkan dapat mengarahkan revitalisasi DPD RI agar lebih optimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Teras juga mengajak masyarakat daerah dan perwakilannya untuk bersama-sama mendorong peran strategis DPD RI agar semakin kuat dalam membela aspirasi daerah di tingkat nasional. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post