Teras Sambangi BKD Kalteng, Kulik Informasi CASN dan CPPPK

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang foto bersama Kepala BKD Kalteng serta jajaran usai reses, Rabu (26/3/2025). (Foto: Tim Teras)

teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) sempat membuat para peserta gelisah. Namun, pemerintah pusat akhirnya berjanji akan mempercepat proses pengangkatan bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus.

Untuk memastikan proses tersebut berjalan lancar, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/3/2025), sekaligus dalam rangka agenda reses.

Dalam kunjungan tersebut, Teras menerima penjelasan langsung dari Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, terkait perkembangan terbaru pengangkatan CASN dan CPPPK. Lisda mengungkapkan, untuk seleksi CPNS, sebanyak 555 formasi telah dibuka dan 447 peserta dinyatakan lulus, yang terdiri dari 81 tenaga kesehatan dan 366 tenaga teknis. Sementara itu, untuk penerimaan PPPK, telah tercatat 1.783 tenaga teknis, 118 tenaga kesehatan, dan 580 tenaga pendidikan yang telah diterima.

Menanggapi informasi tersebut, Teras mengungkapkan bahwa penjelasan yang diberikan oleh BKD Kalteng sangat komprehensif, memberikan gambaran jelas tentang perkembangan pengangkatan CASN dan CPPPK di daerah tersebut.

“Saya rasa informasi yang diberikan oleh Kepala BKD Kalteng sudah sangat lengkap. Ini memberi saya pemahaman yang lebih baik mengenai sejauh mana persoalan CASN dan CPPPK di Kalteng,” kata Teras.

Lebih lanjut, Teras berharap para CASN dan CPPPK yang sudah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir lagi mengenai masa depan pengangkatan mereka. Pemerintah, menurutnya, telah berkomitmen untuk mempercepat proses tersebut.

Kunjungan Teras ini diharapkan bisa memberi kejelasan dan kepastian bagi para tenaga ASN dan PPPK di Kalimantan Tengah, agar mereka bisa melangkah lebih pasti menuju tahap pengangkatan dan pengabdian di pemerintahan. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post