Korban PHK Bakal Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Ilustrasi para buruh salah satu perusahaan. (Foto: net)

teraskalteng.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025 dan membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap aturan sebelumnya.

Salah satu perubahan utama dalam PP 6/2025 adalah penyesuaian besaran iuran JKP. Dalam pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Namun, dalam aturan terbaru ini, iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36% dari upah sebulan. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi perusahaan dan pekerja tanpa mengurangi manfaat program.

Perubahan lainnya terdapat dalam pasal 21 yang mengatur besaran manfaat uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Sebelumnya, manfaat ini diberikan sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Dalam PP 6/2025, ketentuan ini diubah menjadi manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah setiap bulan untuk paling lama enam bulan.

PP 6/2025 juga menambahkan pasal 39A, yang memberikan perlindungan bagi pekerja jika perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran paling lama enam bulan. Dalam kondisi tersebut, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pengusaha tetap berkewajiban melunasi tunggakan iuran dan denda jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 40 PP 6/2025 menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang apabila pekerja tidak mengajukan permohonan klaim dalam waktu enam bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Perubahan dalam PP 6/2025 ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih optimal bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan serta memastikan keberlanjutan program JKP di masa mendatang. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post