teraskalteng.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Selain terlibat dalam praktik suap, HK juga diduga dengan sengaja menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni HM dan SB sebagai pemberi suap serta WS dan ATF sebagai penerima suap. Dalam proses penyidikan lebih lanjut, KPK menemukan bukti keterlibatan HK dan DTI, orang kepercayaan HK, dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
“Tersangka HK diduga berperan aktif mengatur dan mengendalikan DTI untuk mengambil serta menyerahkan uang suap kepada WS dan ATF,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangannya melalui siaran pers pada Selasa (24/12).
Selain itu, HK juga diduga memerintahkan HM dan saksi lainnya untuk menghancurkan barang bukti, termasuk merendam telepon seluler ke dalam air agar informasi yang relevan tidak dapat ditemukan. Tidak hanya itu, HK diduga memerintahkan HM untuk melarikan diri dan mengarahkan saksi-saksi lain agar memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
Atas perbuatannya, HK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, HK juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang yang sama, terkait tindakan menghalangi penyidikan, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini, termasuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut. “KPK tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku, baik pemberi maupun penerima suap, termasuk pihak yang menghalangi penyidikan, mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Juru Bicara KPK.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu langkah KPK untuk terus memberantas korupsi di Tanah Air. (tk/red)
Tinggalkan Balasan