KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB

Konferensi pers KPK terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. (Foto: Humas KPK)

teraskalteng.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kelima tersangka tersebut adalah YR selaku Direktur Utama Bank BJB, WH sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tiga pihak dari agensi periklanan, yaitu ID dari AM dan CKM, S dari BSC Advertising dan WSBE, serta SJK dari CKMB dan CKSB.

Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2021, 2022, dan Semester 1 tahun 2023, Bank BJB merealisasikan belanja promosi umum dan produk bank sebesar Rp409 miliar. Anggaran ini dikelola oleh Divisi Corsec untuk biaya penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online, melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, dalam proses pengadaan ini, KPK menemukan indikasi pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa.

KPK dalam siaran pers, Jumat (14/3/2025) mengungkap bahwa agensi yang ditunjuk hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB, tanpa memberikan nilai tambah. Ditemukan selisih pembayaran yang signifikan antara Bank BJB dan media penyedia layanan iklan, yakni sebesar Rp222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB, dengan persetujuan YR dan WH.

Lebih lanjut, YR dan WH diduga secara sadar menyiapkan pengadaan jasa agensi untuk periode 2021-2023 sebagai sarana kickback. Mereka juga memerintahkan pengguna barang agar bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback. Selain itu, mereka diduga mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan pihak rekanan tertentu serta mengelola dana non-budgeter tersebut.

Dalam proses pengadaan, PPK diduga melakukan sejumlah pelanggaran, seperti menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan berdasarkan fee agensi guna menghindari mekanisme lelang. Selain itu, PPK juga memerintahkan panitia pengadaan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur dan membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, yang menyebabkan terjadinya praktik post bidding.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Meski telah menetapkan lima tersangka, KPK belum melakukan penahanan dan masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (kpk/tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post