KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Server dan Storage Telkomsigma

Gedung KPK

teraskalteng.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom, pada tahun 2017. Ketiga tersangka tersebut adalah RPLG, AJ, dan IM, yang ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Melalui siaran pers kpk.go.id, pada Selasa (14/1), KPK menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka IM dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2025. Sementara itu, tersangka RPLG dan AJ akan menjalani masa penahanan mulai 10 hingga 29 Januari 2025. Ketiganya ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika tersangka RPLG, pemilik PT PNB, berencana mengembangkan bisnis data center. Untuk merealisasikan rencana tersebut, RPLG menggandeng tersangka IM dan AJ guna mencari perusahaan yang dapat menyediakan pendanaan. Pada Januari 2017, IM dan AJ bersama beberapa pihak lain mengadakan pertemuan dengan BR, Direktur PT SCC, untuk membahas skema pendanaan pengadaan data center tersebut.

Dalam prosesnya, disepakati skema pembiayaan melalui pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Sejumlah dokumen kontrak, termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar, dibuat dengan tanggal mundur (backdated). Pada periode Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), sebuah perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut. Selanjutnya, dana itu dialihkan ke PT PNB dan digunakan oleh RPLG untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, serta keperluan pribadi lainnya.

Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (kpk/tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post