teraskalteng.com, PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam aksi penyegelan sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.
Aksi tersebut diduga kuat melibatkan unsur premanisme yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, R kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Hal ini sebagai komitmen kami (Polda Kalteng). Untuk lainnya masih kami dalami dan proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti, kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah,” tegas Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025), dikutip dari media sosial Humas Polda Kalteng.
Polda Kalteng menegaskan tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri, apalagi yang dilakukan dengan intimidasi atau kekerasan. Penindakan ini juga menjadi peringatan keras terhadap organisasi masyarakat agar tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktivitasnya.(an/red)
Tinggalkan Balasan