Teras nilai perlu sinkronisasi RTRW provinsi dengan kabupaten/kota

teraskalteng.com,PALANGKA RAYA – Persoalan pertanahan hingga kini masih menyisakan berbagai kendala. Tidak jarang sengketa pertanahan, baik antar sesama warga, warga dengan perusahaan, sesama perusahaan, bahkan dengan pemerintah sendiri. 

Berkenaan dengan persoalan itu, Anggota DPD RI dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang melakukan kunjungan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya pada Rabu (6/11/2024). Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugas pengawasan selaku wakil daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPN Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, memberikan penjelasan mengenai berbagai program yang telah dijalankan, termasuk Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, Indra menegaskan bahwa program TORA yang dilaksanakan saat ini terbatas hanya untuk masyarakat umum dan tidak mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Padahal, menurut Teras, di Kalimantan Tengah, tingkat kesejahteraan ASN masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan wilayah di Pulau Jawa.

“Kami berharap program TORA ini dapat diperluas, tidak hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk ASN, TNI, dan Polri, karena mereka juga berhak mendapatkan fasilitas yang sama dalam memperoleh akses tanah,” ujar Indra.

Selain itu, permasalahan lainnya, diungkapkan dia, yaitu ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dengan yang ada di kabupaten/kota. Menurut Indra Gunawan, masalah tersebut terjadi karena perbedaan antara RTRW provinsi dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disusun oleh masing-masing kabupaten/kota.

Menanggapi hal ini, Teras mengungkapkan bahwa ia pernah mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyusun RDTR yang jelas dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Setelah itu, hasilnya dapat dikompilasi ke tingkat provinsi untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2015 yang mengatur RTRW. Namun, meskipun sudah ada dorongan, program tersebut hingga kini belum berjalan optimal.

“Perlu adanya sinkronisasi antara RTRW provinsi dengan kabupaten/kota, agar penataan ruang di Kalimantan Tengah bisa lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Teras.

Teras menambahkan, sebagai bagian tugas pokok dan fungsi DPD RI, ia terus mengawal isu-isu terkait pertanahan, guna memastikan kesejahteraan masyarakat Kalteng dan menuntaskan berbagai persoalan yang menghambat pembangunan daerah. (an/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post