teraskalteng.com, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang, mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dievaluasi secara menyeluruh sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurut Teras, meskipun pemilihan kepala daerah harus demokratis, hal ini tidak serta-merta berarti harus dilakukan secara langsung seperti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Ini adalah momen yang baik untuk mempertimbangkan kembali mekanisme Pilkada. Mungkin sudah waktunya dikembalikan dan dipercayakan kepada DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, yang merupakan representasi rakyat setempat,” ujar Teras dalam rapat Komite I DPD RI bersama pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Dalam rapat tersebut, KPU dan Bawaslu melaporkan bahwa penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan baik. Namun, DKPP mencatat sejumlah permasalahan, terutama terkait pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Sepanjang tahun 2024, DKPP menerima 634 pengaduan, dengan 274 kasus teregistrasi. Data ini, menurut Teras, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proses demokrasi yang berintegritas, sekaligus menjadi indikator adanya permasalahan mendasar dalam pelaksanaan demokrasi.
“DKPP mencatat lonjakan pengaduan ini sebagai sinyal bahwa masyarakat semakin peduli terhadap proses demokrasi yang bersih. Namun, ini juga menunjukkan adanya tantangan besar yang perlu kita atasi untuk memperkuat demokrasi kita,” tambah Teras.
Teras juga menyoroti dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang baru-baru ini mengusulkan agar pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD. Menurutnya, usulan ini dapat menjadi langkah untuk mengurangi konflik, meminimalkan pemborosan biaya, dan menciptakan sistem demokrasi yang lebih ideal.
“Desain demokrasi kita harus berdampak nyata bagi rakyat. Jangan sampai Pilkada menguras anggaran negara tanpa menghasilkan kepemimpinan yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Teras.
Teras menegaskan, evaluasi terhadap Pilkada bukan berarti kemunduran demokrasi, melainkan upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan memperkuat ketatanegaraan. Ia mengingatkan bahwa demokrasi sejatinya untuk kepentingan rakyat, sehingga mekanisme Pemilu dan Pilkada harus mampu menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat luas. (red)
Tinggalkan Balasan