teraskalteng.com, JAKARTA – Senator DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan ambang batas calon peserta pemilihan Presiden. Menurutnya, keputusan ini penting bagi terciptanya demokrasi yang lebih berkualitas. MK telah mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 yang berkenaan dengan persyaratan ambang batas calon peserta pilpres.
Gugatan tersebut memuat petitum mengenai Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dinilai melampaui batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, para Pemohon juga menilai bahwa presidential threshold yang diatur dalam pasal tersebut bertentangan dengan moralitas demokrasi.
“Dalam putusan yang disampaikan hari ini di Jakarta, Kamis (2/1/2025), MK mengambil sikap yang akan mengubah konstelasi politik pada Pemilu 2029 mendatang. Konsekuensinya, norma hukum yang selama ini mensyaratkan ‘pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’ tak lagi berlaku,” ujar Teras dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, Teras menjelaskan bahwa partai politik kini memiliki keleluasaan yang lebih besar untuk mengusung calon atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin yang beragam di masa mendatang.
Namun demikian, Teras mengingatkan bahwa kelompok pro-demokrasi harus turut mengawal implementasi putusan ini agar partai politik tidak mengabaikan aspirasi demokrasi. Ia mencontohkan bagaimana pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya, MK telah membuka ruang bagi calon kepala daerah dengan menghapus batasan persentase dukungan partai politik melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Meski putusan tersebut membuka peluang bagi munculnya calon alternatif, masih terdapat daerah yang menghadapi Pilkada dengan kotak kosong.
“Putusan MK yang menghapus ketentuan Presidential Threshold ini mari kita sambut dengan baik, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. Sembari itu, kita sebagai bangsa Indonesia harus terus membangun gerakan demokrasi yang lebih sehat dan memperkuat kehidupan publik,” imbuhnya. (tk/red)