teraskalteng.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Seleksi tahap II ini menjadi momentum penting bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh status PPPK.
“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” ujar Rini pada Kamis (16/1/2025), sebagaimana dilansir dari laman menpan.go.id.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025, yang menegaskan pentingnya pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Rini juga mengimbau kepada pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyebarluaskan informasi perpanjangan ini. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diminta memastikan seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat telah mendaftar.
Perpanjangan pendaftaran ini memberikan peluang bagi:
- Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
- Tenaga non-ASN database BKN yang tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi CPNS tahun anggaran 2024.
- Tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN sebelumnya.
- Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap I atau CPNS 2024.
Pelamar dapat melamar pada empat jabatan pelaksana, yaitu:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Menteri Rini mengingatkan calon pelamar untuk proaktif berkoordinasi dengan pengelola sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintah masing-masing.
“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan,” tegasnya.
Perpanjangan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan tenaga non-ASN mendapatkan kesempatan lebih besar dalam seleksi PPPK, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi yang berbasis meritokrasi. (panrb/tk/red)