teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya beserta seluruh jajaran atas komitmen dan kerja keras mereka dalam menghadirkan kualitas layanan peradilan terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai.
Dalam sambutannya pada Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2024, Edy Pratowo menekankan bahwa momentum ini sangat penting untuk mengevaluasi kinerja peradilan selama satu tahun terakhir serta menyusun strategi peningkatan pelayanan hukum di masa mendatang.
“Sidang pleno hari ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja peradilan selama satu tahun terakhir dan menyusun strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum ke depan,” tutur Edy Pratowo, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memiliki peran strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat serta mengawal pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya dalam menindak berbagai pelanggaran hukum seperti pungutan liar, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lainnya.
Edy Pratowo berharap melalui sidang pleno ini dapat dirumuskan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan sistem peradilan yang semakin modern, efisien, berintegritas, dan berkeadilan.
“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh kalangan masyarakat Kalimantan Tengah melalui putusan-putusan yang adil dan bijaksana,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Diah Sulastri Dewi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa capaian kinerja tahun 2024 merujuk pada rencana strategis (Renstra) periode 2020-2024, serta pelaksanaan perjanjian kinerja tahun 2024 dan program kerja yang telah ditetapkan di awal tahun.
Diah menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini sesuai dengan reformasi birokrasi yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 mengenai pembangunan dan evaluasi zona integritas.
“Kami telah mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM serta terus melakukan upaya pembangunan hingga saat ini,” ujar Diah Sulastri Dewi.
Sidang pleno ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan, demi terciptanya sistem hukum yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. (tk/red)
Tinggalkan Balasan