teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Sejumlah truk angkutan milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih nekat melintasi jalan provinsi dengan muatan melebihi batas yang telah ditetapkan. Padahal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak perusahaan sebelumnya telah menyepakati batas maksimal muatan kendaraan angkutan hanya 10 ton.
Temuan itu diungkap langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruas Jalan Palangka Raya–Gunung Mas pada Selasa (27/5/2025) lalu. Namun kenyataannya, pada hari berikutnya didapati sejumlah truk yang tetap beroperasi pada malam hari dengan muatan berlebih atau masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran batas tonase, terutama pada ruas-ruas jalan strategis yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Agustiar dikutip dari mmc Kalteng.
Ia menambahkan, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan ODOL akan terus ditingkatkan demi menjaga kondisi infrastruktur jalan yang telah dibangun dengan biaya besar dari uang rakyat. Menurutnya, dampak dari pelanggaran tonase bukan hanya kerusakan jalan, tapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ironisnya, sejumlah perusahaan, khususnya Perusahaan Besar Swasta (PBS), tetap bersikukuh menjalankan aktivitas angkutan mereka pada malam hari meski sudah diberi peringatan. Gubernur Kalteng pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. (an/red)
Tinggalkan Balasan