teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, mengeluarkan surat penghentian angkutan tambang dan kehutanan di ruas Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Surat edaran bernomor 500.11.1/06/2025 tersebut diterbitkan pada 11 Februari 2025 dan ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Pj Bupati Pulang Pisau, dan Pj Bupati Kapuas.
Surat ini merujuk pada beberapa dokumen sebelumnya, antara lain:
-
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/52/DISHUB Tanggal 30 April 2021 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension);
-
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/87/DISHUB Tanggal 17 Juni 2021 mengenai Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan Melewati Jalan Umum serta Angkutan yang Melebihi Daya Angkut dan Tidak Sesuai Dengan Kelas Jalan;
-
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/189/DISHUB Tanggal 31 Agustus 2021 mengenai Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas untuk Angkutan Barang di Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun dan Jalan H. Ahmad Saleh (Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama);
-
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.24/187/DISHUB Tanggal 7 September 2021 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penindakan Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL);
-
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/246/DISHUB Tanggal 31 Desember 2021 mengenai Pelaksanaan Inspeksi dan Pembinaan Angkutan Hasil Produksi Perusahaan Besar Swasta (PBS);
-
Keputusan hasil rapat Gubernur Kalimantan Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) pada 30 Januari 2025 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam surat tersebut, Gubernur menyampaikan beberapa pertimbangan utama terkait penghentian angkutan tambang dan kehutanan di ruas jalan tersebut, di antaranya:
-
Volume angkutan perusahaan besar swasta dari sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang masih tinggi menyebabkan kerusakan jalan, terutama di ruas Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun;
-
Kerusakan jalan mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya;
-
Untuk mengatasi kondisi ini, Pj Bupati Gunung Mas, Pj Bupati Pulang Pisau, dan Pj Bupati Kapuas diminta untuk:
-
Berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna melakukan penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan di ruas jalan tersebut;
-
Berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memberlakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan di ruas jalan yang sama;
-
Berkoordinasi dengan Direktur Utama PBS sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan serta Ketua Asosiasi/Organisasi Pengusaha untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan sebagai jalur pengangkutan alternatif;
-
Membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum di masing-masing kabupaten.
-
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah provinsi berharap agar kondisi infrastruktur jalan dapat lebih terjaga, serta arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin. (tk/red)
Tinggalkan Balasan