teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP), memasang spanduk peringatan retribusi daerah, Jumat (17/1/2025).
Pemasangan spanduk tersebut berupa himbauan yang ditujukan kepada para pelaku usaha kuliner di taman Tunggal Sangomang, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.
“Kegiatan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah ini, adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya,” ungkap Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.
Samsul Rizal mengatakan, pihaknya bersama dengan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, spanduk imbauan dipasang untuk memberikan teguran kepada wajib retribusi yang belum melunasi retribusi daerah.
“Pemasangan spanduk dilakukan di tempat-tempat wajib retribusi daerah, yang menunggak,” kata Samsul Rizal.
Diharapkan dia, dengan adanya spanduk peringatan setidaknya bisa mengingatkan para pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangomang agar membayar retribusi daerah sebelum tanggal jatuh tempo.
“Kita tidak bosan bosannya membuat inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” tambahnya. (tk/red)
Tinggalkan Balasan