Masyarakat diingatkan tidak memberi uang kepada gepeng

Ilustrasi pengemis saat minta-minta di pinggir jalan. (Foto: blogspot)

teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan uang atau barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan dan pengemis (gepeng), termasuk pengamen, badut jalanan, dan pembersih kendaraan di jalanan. Imbauan ini disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mengurangi permasalahan sosial di kota.

“Imbauan ini berlaku di berbagai lokasi strategis, seperti persimpangan jalan, jalan protokol, pasar, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, kemarin.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mengurangi keberadaan gepeng yang dianggap mengganggu kenyamanan warga.

Lebih lanjut, Berlianto menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap penanganan masalah sosial di Palangka Raya. Dengan tidak memberikan uang atau barang, masyarakat turut berkontribusi dalam mengatasi permasalahan sosial ini secara lebih efektif.

“Pemberian uang atau barang kepada pengemis justru dapat memperburuk keadaan. Mereka akan terus berada di jalanan tanpa mendapatkan solusi jangka panjang,” jelasnya.

Satpol PP juga berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terlibat dalam aktivitas mengganggu ketertiban, termasuk gelandangan, pengemis, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak mendapatkan penanganan yang sesuai.

“Kami akan menindak tegas PPKS yang mengganggu ketertiban dan melanggar hukum, sembari memastikan mereka mendapat bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan,” ujar Berlianto.

Pemko Palangka Raya berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan solusi yang lebih baik bagi gepeng dan kelompok rentan lainnya, dengan mengarahkan mereka pada program-program kesejahteraan yang lebih berkelanjutan. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post