Bangunan dan Reklame Menutupi Drainase Dibongkar

Satpol PP Palangka Raya saat melakukan pembongkaran reklame yang menutup drainase di sejumlah jalan dalam Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap bangunan dan reklame yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad, pekan kemarin. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pemilik bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu selama 7×24 jam bagi pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri.

“Penertiban ini telah direncanakan secara bertahap. Kami sudah memberikan waktu cukup kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran sendiri. Ini adalah bagian dari kegiatan penertiban yang berkelanjutan,” ujar Berlianto.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini juga menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait genangan air saat hujan. Hal ini disebabkan oleh bangunan yang menutupi saluran drainase sehingga menghambat aliran air.

“Sebab itu kami bersihkan sekarang, agar saat pembersihan dengan alat berat tidak menimbulkan kerusakan tambahan pada bangunan,” tambahnya.

Satpol PP membagi tim menjadi dua untuk menjangkau kedua sisi jalan dan memastikan proses pembongkaran berjalan efektif. Setelah seluruh bangunan dibongkar, pihaknya akan melakukan evaluasi selama tiga hari sebelum melanjutkan penertiban di wilayah lainnya, termasuk di sepanjang Jalan RTA Milono.

“Perda kita jelas. Tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas saluran drainase. Ini demi kepentingan umum dan untuk menjamin kelancaran fungsi drainase,” tegas Berlianto.

Terkait keberadaan reklame yang melanggar aturan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk memastikan legalitas pemasangan reklame-reklame tersebut.

“Diharapkan ke depan tidak ada lagi bangunan atau reklame yang mengganggu fungsi drainase. Ini semua demi kebaikan dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (fe/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post