teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Sejumlah wajib pajak di Kota Palangka Raya mengeluhkan sulitnya akses ke sistem Coretax, sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem yang mulai diterapkan sejak Januari 2025 ini diharapkan dapat menggantikan administrasi lama dan mempermudah wajib pajak. Namun, banyak pengguna justru mengalami kesulitan dalam mengaksesnya.
Salah seorang wajib pajak, Ahmad, menyatakan bahwa sistem Coretax justru semakin menyulitkan. “Ya mas, malah makin susah. Kita takutnya gara-gara sistem ini tidak bisa diakses, malah terlambat melapor dan berisiko kena denda,” ujarnya kepada wartawan Teraskalteng.com, kemarin.
Ahmad mengaku telah berulang kali bolak-balik ke Kantor Pajak Pratama Kota Palangka Raya untuk mengurus administrasi pajaknya, tetapi tetap mengalami kendala akses ke sistem Coretax. Ia berharap DJP segera melakukan pembenahan agar masyarakat dapat mengurus pajak dengan lebih mudah dan lancar.
Terkait dengan kendala Coretax, dikutip dari media nasional, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyebutkan bahwa permasalahan utama Coretax disebabkan oleh tingginya volume pengguna yang mengakses situs tersebut dalam waktu bersamaan.
“Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi. Ini adalah sistem baru yang langsung diakses oleh seluruh pihak, dan tidak hanya untuk mencoba, tetapi juga untuk bertransaksi. Situasi ini tentu mempengaruhi kinerja sistem,” sebut Suryo.
DJP berencana mengoptimalkan kapasitas sistem dengan mengelola beban akses serta memperluas kapasitas bandwidth agar layanan dapat berjalan lebih stabil meskipun mengalami lonjakan trafik yang tinggi. Dengan langkah ini, diharapkan sistem Coretax dapat segera berfungsi dengan lebih baik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. (tk/red)
Tinggalkan Balasan