Terindikasi Manipulasi Data Tanah di Pagar Laut Bekasi, Pelaku Akan Ditindak Tegas

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Selasa (04/02/2025). (Foto: Humas ATR/BPN)

teraskalteng.com, BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Selasa (04/02/2025). Dalam inspeksi tersebut, ia menemukan indikasi manipulasi data bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut. Ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah dengan kondisi di lapangan menguatkan dugaan adanya praktik ilegal dalam penerbitan sertipikat.

“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya.

Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdata 89 bidang tanah milik 67 pemilik yang telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/BPN mengungkapkan bahwa data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan lokasi dan perubahan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). “Awalnya, bidang tanah yang tercatat di darat seluas 72 hektare, tetapi setelah diverifikasi, hanya ada 11 hektare yang benar-benar berada di darat,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, total luas lahan yang diduga mengalami manipulasi mencapai 581 hektare, dengan rincian 90 hektare atas nama PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang awalnya terbit pada 2021 tetapi kemudian dipindahkan ke area laut pada 2022.

Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam manipulasi data ini, termasuk jika ada oknum dari BPN yang terlibat. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum di BPN yang diduga berperan dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada unsur pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, pihak Kementerian ATR/BPN juga akan meninjau ulang Sertipikat HGB yang telah diterbitkan sejak 2013. Namun, karena usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, pembatalannya tidak bisa dilakukan secara sepihak. “Kami akan meminta pemegang sertipikat untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka menolak, kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk diputuskan secara hukum,” pungkas Nusron.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menertibkan administrasi pertanahan agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post