teraskalteng.com, TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertipikat, baik Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Prosedurnya dimulai dari pemeriksaan dokumen yuridis, kemudian mengecek administrasi melalui sistem, hingga langkah terakhir, yakni pengecekan fisik material tanah. Kami telah meninjau langsung kondisi fisiknya di lokasi,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/1/2025).
Menteri Nusron menegaskan bahwa proses pembatalan dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Setiap keputusan harus berdasarkan bukti sah dan sesuai aturan. Kami tidak ingin mengambil langkah yang keliru, baik dari sisi hukum maupun prosedur administrasi,” tambahnya.
Dalam kunjungannya, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Kegiatan ini juga mencakup penandatanganan dokumen pembatalan sertipikat yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Proses verifikasi sertipikat tanah yang tengah berlangsung disebut membutuhkan waktu cukup lama. Hingga saat ini, sebanyak 50 bidang tanah telah diperiksa secara menyeluruh. “Kami akan terus memeriksa satu per satu dengan teliti,” jelas Nusron Wahid.
Terkait dengan potensi sanksi, Nusron mengungkapkan bahwa penerbitan sertipikat bermasalah bisa dikenakan sanksi hukum jika ada unsur pidana. Namun, bagi pejabat internal yang terbukti melakukan maladministrasi, sanksi administrasi akan diterapkan. “Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait telah diperiksa,” pungkasnya.
Pembatalan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan pertanahan, sekaligus mencegah terjadinya konflik agraria di masa mendatang. (atr/tk/red)
Tinggalkan Balasan