Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 Diundur hingga 11 April 2025

Ilustrasi harta kekayaan. (Foto: net)

teraskalteng.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2024. Sebelumnya, batas akhir pelaporan dijadwalkan pada 31 Maret 2025, namun kini diundur menjadi 11 April 2025.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk memperhitungkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Libur panjang tersebut diperkirakan dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.

Dengan perpanjangan waktu tersebut, KPK berharap dapat memberikan kesempatan yang cukup bagi seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, KPK juga mengimbau agar pimpinan dan satuan pengawas internal di setiap instansi, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, untuk proaktif dalam mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN di masing-masing unit kerja. Hal ini bertujuan agar seluruh penyelenggara negara dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Pelaporan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk pencegahan korupsi yang efektif, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat publik.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan pelaporan LHKPN 2024 dapat berjalan lebih optimal dan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post