Upah Minimum Kalteng 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Daftar Lengkapnya

foto: ilustrasi (net)

teraskateng.com, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 tanggal 16 Desember 2024, mencakup UMP, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMS (Upah Minimum Sektoral) untuk tingkat kabupaten/kota.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh. Sekda) Kalteng, Sri Widanarni, menjelaskan bahwa kenaikan ini mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. “Kenaikan sebesar 6,5 persen berlaku untuk seluruh tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Sri Widanarni usai menghadiri acara pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (21/12), dilansir dari laman mmc.kalteng.go.id.

Sebagai rincian, UM Kota Palangka Raya tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26. Berikut adalah daftar UMK untuk kabupaten/kota lainnya di Kalteng:

  • Kabupaten Pulang Pisau: Rp 3.481.226,00
  • Kabupaten Kapuas: Rp 3.473.710,50
  • Kabupaten Katingan: Rp 3.561.258,83
  • Kabupaten Seruyan: Rp 3.870.690,32
  • Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp 3.559.112,85
  • Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp 3.700.658,81
  • Kabupaten Lamandau: Rp 3.781.317,00
  • Kabupaten Sukamara: Rp 3.716.340,00
  • Kabupaten Gunung Mas: Rp 3.544.506,38
  • Kabupaten Barito Selatan: Rp 3.829.097,81
  • Kabupaten Barito Timur: Rp 3.498.701,00
  • Kabupaten Barito Utara: Rp 3.900.362,43
  • Kabupaten Murung Raya: Rp 3.793.932,00

Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS)
Selain UMP dan UMK, pemerintah juga mengatur UMS untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan khusus atau risiko kerja yang lebih tinggi. Beberapa contoh di antaranya:

  • Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
    • Sub sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan: Rp 3.879.000,00
    • Sub sektor pemanfaatan kayu hutan tanaman di Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp 3.735.815,00
  • Sektor Pertambangan dan Penggalian
    • Kabupaten Barito Selatan: Rp 3.850.000,00
    • Kabupaten Murung Raya: Rp 3.841.356,00
  • Sektor Industri Pengolahan
    • Kabupaten Seruyan: Rp 3.879.000,00
  • Sektor Konstruksi
    • Sub sektor konstruksi bangunan sipil di Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp 3.756.169,00

Sri Widanarni menambahkan, penyesuaian upah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah. “Kami akan terus memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post