Tuntaskan RTRWP Kalteng, Teras harap seluruh Pemda segera lengkapi syarat

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat diskusi dengan Kepala DPUPR Prov Kalteng, Shalahuddin dan jajaran dalam rangka reses pada Selasa (25/3/2025). (Foto: Tim Teras Narang)

teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Senator DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mendorong seluruh pemerintah daerah di Kalteng untuk segera melengkapi syarat dalam penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Proses revisi ini masih terganjal karena beberapa kabupaten belum memenuhi persyaratan yang diminta oleh pemerintah pusat.

“Saya harapkan sinergitas yang baik dari seluruh jajaran pemerintahan daerah di Kalteng untuk segera menuntaskan masalah ini dan memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pusat,” ujar Teras setelah melakukan reses ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalteng, Selasa (25/3/2025).

Menurut Teras, masyarakat sangat mengharapkan penyelesaian RTRWP ini untuk mengatasi berbagai masalah, terutama terkait status kepemilikan lahan. Meskipun sudah ada mekanisme penyelesaian masalah tumpang tindih lahan, kenyataannya konflik sosial masih sering terjadi akibat status lahan yang masih tercatat sebagai hutan oleh negara.

Bahkan diungkapkan dia, banyak wilayah yang seharusnya bukan lagi hutan, tetapi masih diperlakukan demikian dalam administrasi negara, yang seringkali menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

“Saya sangat berharap Kementerian Kehutanan dapat segera memerdekakan status lahan masyarakat, terutama masyarakat adat, eks-transmigran, dan masyarakat umum yang sudah puluhan tahun menetap di desa mereka, namun tanah mereka masih tercatat sebagai wilayah hutan,” tambah Teras.

Teras juga menegaskan bahwa hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan menyelesaikan masalah ini, diharapkan dapat tercapai kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh rakyat Kalimantan Tengah, khususnya dalam mengakses hak atas tanah yang mereka tempati.

Penyelesaian masalah RTRWP ini menjadi langkah krusial dalam memberikan kejelasan mengenai tata ruang di Kalteng, yang nantinya akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, dan penyelesaian sengketa lahan.

Teras berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk menyelesaikan revisi RTRWP secepatnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng. (ad/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post