teraskalteng.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan, THR bagi ASN akan mulai dicairkan pada 20 Maret 2025.
Dikutip dari berbagai sumber, bagi karyawan swasta, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR adalah 24 Maret 2025.
Besaran THR yang diterima oleh ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Bagi pensiunan, komponen THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Untuk karyawan swasta dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji. Bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama kerja.
Dengan pencairan THR yang semakin dekat, diharapkan para penerima dapat mempersiapkan perencanaan keuangan yang bijak untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri. (tk/red)