Teras Soroti Sidang Paripurna DPD RI: Mestinya Lebih Banyak Bahas Kepentingan Rakyat

Anggota DPD RI asal Kalteng, Agustin Teras Narang saat jadi narasumber acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Foto: Tim Teras Narang)

teraskalteng.com, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyoroti pelaksanaan sidang paripurna DPD RI yang dinilai terlalu seremonial. Ia mendorong agar lembaga perwakilan daerah ini lebih optimal dalam mengelola dan memperjuangkan aspirasi masyarakat secara efektif dan efisien.

Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta, Jumat (31/1/2025), Teras bersama sejumlah kolega dan akademisi membahas upaya penataan serta optimalisasi laporan reses DPD RI.

Sebagai salah satu narasumber internal, Teras menyoroti hasil sidang paripurna pada 14 Januari 2025 yang merekomendasikan agar sidang paripurna tidak sekadar memuat laporan seremonial. Ia menegaskan bahwa forum tersebut harus menjadi wadah utama dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah.

“Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengkompilasi laporan penyerapan aspirasi dari setiap provinsi menjadi perjuangan bersama yang lebih besar. Sebab, umumnya permasalahan yang dihadapi satu daerah relatif sama dengan daerah lain di sekitarnya,” ujar Teras dalam keterangannya.

Dengan pendekatan ini, menurutnya, agenda kerja DPD RI bisa lebih fokus, terukur, dan sistematis. Isu-isu yang telah terkompilasi dapat diperjuangkan secara kolektif di tingkat kementerian atau lembaga terkait.

Bahkan, Teras menyarankan agar sebelum dibahas dalam rapat kerja, para mitra kementerian dan lembaga turut serta dalam sidang paripurna DPD RI. Hal ini bertujuan agar mereka memahami lebih awal isu-isu penting yang perlu diperjuangkan bersama demi kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.

Teras juga menekankan bahwa DPD RI merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi perwakilan bagi rakyat di daerah. Dalam sistem ketatanegaraan yang diatur oleh UUD NRI 1945 dan undang-undang terkait, DPD RI memiliki tantangan sekaligus kekuatan konstitusional.

“Saya mengajak masyarakat untuk mendukung lembaga ini agar semakin berdaya guna dan berhasil guna dalam mendorong pembangunan nasional yang adil dan merata bagi semua daerah, bersama DPR RI dan pemerintah,” ajak Teras. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post