Mulai Hari Ini, THR ASN dan PPPK Cair

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: net)

teraskalteng.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025 untuk 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan mulai dicairkan hari ini. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa pekan kemarin, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan,” ujar Presiden dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan RI.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh aparatur negara mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang mencapai 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Untuk ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin (17/3). Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini, dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” ujar Presiden, berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri, serta penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat selama periode liburan.

Di sisi lain, Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR ini tidak hanya berlaku untuk ASN dan PPPK, tetapi juga untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Selain itu, bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online juga baru saja diumumkan sebagai bagian dari upaya mendukung masyarakat selama liburan Lebaran.

Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri dapat berjalan lancar, serta dapat mengurangi tekanan ekonomi yang sering kali terjadi pada saat liburan panjang. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post