teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan komitmennya dalam memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran. Pembatasan distribusi yang akan diterapkan pemerintah pada awal 2025 diharapkan dapat mengurangi beban subsidi dan memastikan hanya masyarakat yang berhak yang dapat menikmati LPG bersubsidi.
“PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan akan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan LPG 3 Kg guna mendukung transformasi subsidi LPG 3 Kg,” ujar Area Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, Jumat (14/2/2025).
Menurut Edi, LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah yang terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, serta usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, serta Nomor 70 dan 71 Tahun 2021.
Ketentuan penyaluran LPG 3 Kg juga telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 serta Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 mengenai tahapan wilayah dan waktu pelaksanaan distribusi LPG bersubsidi secara tepat sasaran.
“Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, penggunaan LPG 3 Kg dilarang untuk usaha restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, tani tembakau, dan jasa las,” tambahnya.
Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan agar menyalurkan LPG bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan.
“Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan,” tegas Edi.
Saat ini, realisasi penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan Tengah per 9 Februari 2025 mencapai 510.160 tabung dengan rata-rata distribusi harian 63.770 tabung. Untuk memastikan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dan melaporkan jika terdapat penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui Contact Center Pertamina 135.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (tk/red)
Tinggalkan Balasan