Komite I DPD RI Kunjungi Sumatera Utara Bahas RUU Perkotaan

Jajaran Komite I DPD RI foto bersama jajaran Pemprov Sumatera Utara dan Pemko Medan usai kunjungan kerja di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan. (Foto: Tim Teras Narang)

teraskalteng.com, MEDAN – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan pada Senin (3/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai isu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan.

Anggota Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan terkait tantangan perkotaan yang dihadapi Sumatera Utara. Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah ketersediaan perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta kebutuhan infrastruktur untuk mendukung peningkatan investasi di daerah tersebut.

“Tahun ini backlog perumahan di Sumatera Utara mencapai 19.393 kepala keluarga dengan total kebutuhan rumah sekitar 1.025.079 unit. Kondisi ini disebabkan oleh keterbatasan lahan perkotaan serta harga rumah yang terus meningkat,” ujar Teras Narang.

Selain perumahan, optimalisasi pembangunan transportasi massal juga menjadi perhatian utama untuk mengatasi kemacetan di wilayah perkotaan. Menurut Teras, pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan akibat limbah industri dan domestik juga harus diatur dalam RUU Perkotaan. Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Bank Sampah dinilai menjadi solusi yang perlu diterapkan secara efektif.

Lebih lanjut, Senator asal Kalimantan Tengah itu menyoroti dampak perubahan iklim yang semakin nyata, termasuk meningkatnya pencemaran lingkungan dan banjir. Oleh karena itu, kolaborasi antarwilayah dan lintas tingkatan pemerintahan dianggap penting dalam menyusun kebijakan perkotaan yang berkelanjutan.

“Saya berterima kasih atas masukan dari Sumatera Utara yang memberikan perspektif terkait perkembangan urbanisasi dan dampaknya. Kalimantan Tengah pun harus mulai memikirkan tantangan perkotaan yang dihadapinya dan bagaimana RUU Perkotaan dapat disusun untuk menciptakan kota yang lebih baik. Peraturan ini harus mempertimbangkan aspek inklusivitas bagi penyandang disabilitas, anak-anak, serta menjaga kelestarian lingkungan di masa depan,” pungkasnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif guna menata kawasan perkotaan yang lebih layak huni dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post