teraskalteng.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, pada Selasa (24/12/2024). Penyerahan ini dilakukan menjelang perayaan Misa Natal dan menandai pengakuan negara atas kepemilikan lahan gereja tersebut.
Lahan gereja seluas 430 meter persegi ini telah menjadi tempat ibadah bagi jemaat sejak 1968. Namun, status hukum kepemilikannya baru diselesaikan tahun ini setelah perjuangan panjang. Penyerahan sertipikat ini diharapkan memberikan ketenangan bagi jemaat dalam menjalankan ibadah mereka.
“Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini. Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga keagamaan di Indonesia, tanpa diskriminasi, mendapatkan kepastian hukum atas aset yang mereka miliki,” ujar Nusron Wahid dalam sambutannya melalui siaran pers.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan di masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk segera mengidentifikasi gereja-gereja lain yang belum memiliki sertipikat tanah. “Kami berkomitmen mempermudah proses sertifikasi tanah, terutama bagi lembaga keagamaan,” katanya.
Nusron menyoroti bahwa tumpang tindih surat tanah dan pelepasan hak yang tidak tuntas sering menjadi penyebab konflik dalam pembangunan rumah ibadah. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN aktif memastikan tanah-tanah rumah ibadah bersifat clean and clear.
“Kami bekerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan, seperti PGI, KWI, NU, Muhammadiyah, dan MUI, untuk memastikan tanah-tanah tempat ibadah mendapatkan kepastian hukum,” jelas Nusron.
Sebelumnya, Nusron juga menyerahkan sertipikat wakaf untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di Banten. Penyerahan serupa dilakukan kepada beberapa gereja, termasuk Gereja Kristen Pasundan.
Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan yang diberikan selama proses sertifikasi tanah.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri Nusron Wahid, serta Kanwil DKI Jakarta dan Kantah Jakarta Timur, atas kerja keras dan dukungannya dalam membantu gereja kami memperoleh sertipikat tanah ini,” ujarnya.
Ia berharap keberhasilan ini menjadi motivasi bagi gereja-gereja lain untuk segera mengurus sertipikat tanah mereka. Dengan pengakuan hukum ini, diharapkan rumah ibadah dapat berfungsi lebih optimal sebagai pusat pelayanan spiritual dan sosial bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat ini menjadi momentum berharga bagi Gereja Kristen Pasundan dan jemaatnya dalam menyambut Natal dengan penuh sukacita dan ketenangan. (tk/red)
Tinggalkan Balasan