teraskalteng.com – Ribuan prajurit TNI dilaporkan terlibat dalam praktik judi online sepanjang 2024. Temuan ini berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap keterlibatan signifikan anggota TNI dalam kasus tersebut.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Beragam sanksi telah dijatuhkan kepada para prajurit, mulai dari tindakan disiplin hingga proses hukum pidana. Langkah tegas ini, menurut Agus, adalah wujud komitmen TNI dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk judi online.
Tidak hanya itu, TNI juga memperkuat kerja sama dengan Polri dan berbagai lembaga terkait untuk memberantas kejahatan yang melibatkan anggotanya.
“Penegakan hukum tidak hanya tentang memberi sanksi, tetapi juga upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Agus dikutip dari antaranews.
Di sisi lain, kasus serupa juga terjadi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sepuluh pegawai kementerian tersebut baru-baru ini dipecat karena terlibat dalam praktik judi online. Bahkan, beberapa dari mereka diketahui menyalahgunakan kewenangan dengan melindungi situs-situs judi agar tidak diblokir.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum. Selain memecat para pelaku, Komdigi juga memperkenalkan pakta integritas bagi pegawai untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apa pun,” tegas Meutya.
Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polri. Baik di tubuh TNI maupun Komdigi, langkah-langkah pembenahan terus dilakukan demi memulihkan kepercayaan masyarakat. (red)
Tinggalkan Balasan