Tindak Tegas Dugaan Penjualan Miras Keliling di Palangka Raya

Ilustrasi beberapa jenis minuman keras. (Foto: net)

teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap dugaan peredaran minuman keras (miras) secara ilegal di kota ini. Pernyataan tersebut disampaikan terkait metode penjualan miras yang semakin marak, salah satunya dengan cara berkeliling di berbagai acara masyarakat seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya.

“Ada dugaan peredaran miras ini semakin marak, seperti penjualan miras yang dilakukan dengan metode keliling di berbagai acara masyarakat, baik itu pada pesta pernikahan dan hajatan lain,” ungkapnya, kemarin.

Hatir menambahkan, fenomena penjualan miras ilegal tersebut harus menjadi perhatian serius banyak pihak, mengingat jelas-jelas melanggar peraturan daerah (Perda) dan berpotensi mengganggu ketertiban umum di masyarakat. Penjualan miras di Kota Palangka Raya memang sudah diatur secara ketat dalam peraturan daerah yang hanya memperbolehkan penjualan di tempat-tempat yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, hanya tempat yang memiliki izin dari pemerintah yang diperbolehkan menjual miras. Jika ada yang berjualan di luar ketentuan, maka jelas melanggar dan harus ditindak tegas,” tegas politisi dari Partai NasDem ini.

Lebih lanjut, Hatir mengingatkan bahwa peredaran miras tanpa pengawasan yang memadai dapat menimbulkan dampak negatif, seperti meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya langkah-langkah konkret untuk mencegah penyebaran miras ilegal yang dapat merajalela.

“Jika tidak segera ditertibkan, keberadaan penjual miras keliling dapat memicu berbagai masalah sosial. Mulai dari perkelahian akibat konsumsi alkohol berlebihan hingga peningkatan tindak kriminalitas,” ujar Hatir.

Politikus yang dikenal vokal ini juga mendorong instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar lebih aktif dalam melakukan razia dan pengawasan terhadap penjualan miras ilegal. Hatir menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum di Kota Palangka Raya.

“Langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat dan tindakan hukum yang tegas harus dilakukan agar kita dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak buruk peredaran miras ilegal ini,” tandasnya.

Pernyataan Hatir ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi antara pemerintah kota, instansi terkait, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post