teraskalteng.com, KASONGAN – Dua anggota Polres Katingan, Kalimantan Tengah, resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri karena terbukti melanggar kode etik, termasuk terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di lapangan Mapolres Katingan pada Rabu (23/4/2025) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto.
Dua personel yang dipecat masing-masing berinisial Aipda M dan Briptu TN. Upacara tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran keduanya.
AKBP Chandra Ismawanto menegaskan bahwa pemberian sanksi dan penghargaan kepada anggota Polri merupakan bentuk nyata dari penegakan aturan di tubuh institusi. “Komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegak hukum harus dijaga. Pemberian punishmen dan reward bagi personel Polri harus ditegakkan dan dilaksanakan,” ujarnya.
Dijelaskannya, kedua anggota tersebut diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 30 hari dan terlibat penyalahgunaan narkoba. Penetapan sanksi ini juga sudah melalui keputusan hukum tetap dari Kapolda Kalimantan Tengah.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Namun sebagai penegak hukum, kami harus menunjukkan bahwa aturan berlaku bagi siapa saja. PTDH ini adalah bukti bahwa kami bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan,” tutup Chandra.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah menjalankan tugas dengan baik, serta mengimbau agar seluruh anggota menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. (tk/red)