Satgas PASTI Blokir 400 Pinjol Ilegal

Foto: Logo satgas Pasti

teraskalteng.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, melalui keterangan tertulis, mengungkap adanya 400 entitas pinjaman online ilegal serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi dan merugikan masyarakat. Temuan ini didapat pada periode Agustus hingga September 2024 melalui pantauan situs dan aplikasi digital.

Selain itu, Satgas PASTI juga berhasil memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, serta media sosial entitas berizin. Modus ini dikenal sebagai impersonation, di mana para pelaku mencoba meyakinkan masyarakat dengan menyamar sebagai lembaga resmi guna memperoleh keuntungan secara ilegal.

Menyikapi temuan ini, Satgas PASTI langsung melakukan pemblokiran terhadap entitas terkait dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan sebanyak 11.389 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman dan investasi, khususnya menghindari pinjaman online ilegal dan investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal. Masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai aktivitas penipuan yang banyak terjadi di media sosial, khususnya melalui platform seperti Telegram, yang sering digunakan untuk modus impersonation. (red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post