MA Kabulkan Kasasi OJK, Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut

Logo OJK

teraskalteng.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) yang mengabulkan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025.

Keputusan kasasi MA ini membatalkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sebelumnya memenangkan gugatan Kresna Life terhadap OJK. Dengan adanya keputusan ini, pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan oleh OJK pada 23 Juni 2023 tetap sah dan berlaku final sesuai ketentuan yang ada.

Dalam siaran persnya yang disampaikan pada Kamis (27/3/2025), Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi rasio solvabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan melalui setoran modal dari pemegang saham pengendali atau dengan mengundang calon investor baru.

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar serta untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang bisa dirugikan,” ujar M. Ismail Riyadi.

OJK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan, sekaligus memastikan bahwa penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. OJK akan terus mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dalam setiap tindakannya.

Dalam pernyataannya, OJK menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandat dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. OJK juga tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa industri jasa keuangan di Indonesia tetap berada dalam koridor yang sehat dan dapat dipercaya oleh masyarakat. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post