KPK Lelang Barang Rampasan Hasilkan Hampir Rp19 Miliar

KPK melakukan lelang barang sitaan di halaman Gedung KPK pada Selasa (10/12/2024). (foto: KPK)

 

teraskalteng.com, JAKARTA – Sebanyak 134 barang rampasan negara yang terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui lelang online. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa barang rampasan negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang telah ditetapkan dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi. Penatausahaan ini dilakukan agar nilai aset tidak mengalami penurunan, sehingga potensi penerimaan negara tetap optimal dan dapat menjadi nilai tambah aset,” kata Mungki.

Menurut Mungki, salah satu tahapan penting dalam proses lelang adalah penetapan harga limit atau harga dasar lelang. Harga ini ditentukan melalui penilaian yang dilakukan oleh tim penilai kompeten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Mungki juga menekankan pentingnya menjaga nilai barang rampasan untuk meminimalisir kerusakan dan kehilangan aset. Transparansi pengelolaan barang rampasan kepada masyarakat juga menjadi salah satu prioritas.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Rina Yulia, mengungkapkan tingginya antusiasme peserta lelang. Hingga 9 Desember pukul 22.00 WIB, sebanyak 487 peserta telah terdaftar untuk mengikuti lelang online yang menggunakan mekanisme open bidding. Dalam sistem ini, peserta dapat mengajukan penawaran harga secara terbuka dan melihat penawaran dari peserta lainnya secara online.

“Pelaksanaan lelang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melalui pengenaan bea lelang,” ujar Rina.

Barang rampasan yang dilelang berasal dari 12 perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset barang tidak bergerak yang dilelang mencakup enam lot, termasuk rumah tinggal, apartemen, dan kontrakan, dengan total nilai Rp79,18 miliar. Pada sesi pertama lelang, dua unit rumah susun umum terjual dengan nilai limit Rp598,3 juta.

Pada sesi kedua, kendaraan mewah seperti mobil Lexus LX3.5 V6 terjual Rp1,915 miliar, Jeep Wrangler Rubicon Rp1,406 miliar, Hummer Rp701,8 juta, Cadillac Rp541,5 juta, serta sepeda motor BMW R Nine T Rp336,9 juta, Harley Davidson Fat Boy Rp242,4 juta, dan Harley Davidson Tri Glide Rp665,5 juta.

Secara keseluruhan, dari total 134 lot barang rampasan yang dilelang, 79 lot berhasil terjual dengan nilai total Rp18,9 miliar. Rinciannya, sesi pertama menjual dua lot barang, sesi kedua menjual 63 dari 70 lot barang yang tersedia, dan sesi ketiga menjual 14 lot barang dengan nilai total Rp1,447 miliar.

Lelang ini menjadi salah satu wujud nyata upaya KPK dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai pengelolaan barang rampasan negara. (red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post