Komisaris dan Direktur PT SMJL Jadi Tersangka Kasus Pajak Rp20 Miliar

Tersangka Harry Poetranto alias Harry, selaku Direktur dan Yulrisman Djamal, selaku Komisaris Utama PT SMJL saat di Kejaksaan Tinggi Kalteng. (Foto: screenshot ig Kejati Kalteng)

teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Komisaris dan Direktur Petinggi PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Adapun dua orang tersangka, yaitu Harry Poetranto alias Harry, selaku Direktur Utama PT SMJL dan Yulrisman Djamal, selaku Komisaris Utama PT SMJL.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, dalam keterangannya pada Selasa (3/6/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Mereka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari sejumlah perusahaan mitra,” ujar Undang.

Modus kejahatan pajak ini dilakukan dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2020. Perbuatan pidana tersebut terjadi di Kantor PT SMJL yang berlokasi di Kabupaten Kapuas serta di wilayah kerja KPP Pratama Palangka Raya.

Total kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp20.492.653.409. Kini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana perpajakan sebagai bagian dari upaya mendukung optimalisasi penerimaan negara dan menegakkan hukum secara adil. (ad/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post