teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Kalimantan Tengah resmi meningkatkan status kasus dugaan penyegelan sebuah perusahaan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan,, menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah serta tiga pengurus lainnya yang berinisial R, YR, EM, dan YES. Keempatnya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang meresahkan masyarakat maupun dunia usaha,” tegas Kapolda Kalteng, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, beberapa waktu lalu.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum. “Kami semua memastikan akan memproses segala aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Polri terus berkomitmen untuk hadir dan melindungi setiap warga negara. Tidak ada ruang untuk aksi premanisme,” lanjutnya.
Peningkatan status kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga iklim investasi serta ketertiban di wilayah Kalimantan Tengah. Pemeriksaan terhadap para pengurus ormas tersebut dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. (hp/red)
Tinggalkan Balasan