teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya gencar melaksanakan penindakan dan sosialisasi terkait larangan membawa muatan berlebih (overload) bagi kendaraan angkutan barang.
Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis yang sering dilintasi kendaraan angkutan. Petugas secara aktif menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. Kepada para pengemudi, diberikan teguran simpatik serta edukasi mengenai dampak negatif dari pelanggaran overload, baik dari sisi keselamatan maupun aspek hukum.
Satlantas Polresta Palangka Raya dalam unggahan di akun resmi satlantaspolrestapalangkaraya menyampaikan bahwa muatan berlebih tidak hanya mempercepat kerusakan kendaraan dan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pihaknya ingin menumbuhkan kesadaran para pengemudi bahwa membawa muatan sesuai kapasitas adalah bagian penting dari keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala.
Dengan adanya sosialisasi dan tindakan simpatik ini, diharapkan para pengemudi kendaraan angkutan barang dapat lebih disiplin dan turut menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. (hp/red)
Tinggalkan Balasan