OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Rahasia Bank

Logo OJK

teraskateng.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024). Aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penerbitan POJK 44/2024 bertujuan untuk memperbarui ketentuan terkait Rahasia Bank yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000. Dengan regulasi baru ini, OJK berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum maupun industri perbankan yang terlibat dalam pembukaan Rahasia Bank.

Pokok-Pokok Pengaturan dalam POJK 44/2024

  1. Penyesuaian Definisi Rahasia Bank
    Definisi Rahasia Bank kini selaras dengan UU P2SK, di mana istilah “segala sesuatu” disesuaikan menjadi “informasi”. Selain itu, terdapat terminologi baru, yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang sebelumnya belum dicakup dalam peraturan sebelumnya.

  2. Pengecualian Rahasia Bank
    Beberapa kondisi yang memungkinkan pembukaan Rahasia Bank meliputi:

    • Pemenuhan bantuan timbal balik dalam masalah pidana;

    • Kepentingan instansi lain dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan tugas dan kewenangannya;

    • Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara secara resiprokal;

    • Pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

  3. Kewajiban Bank dan Pihak Terkait
    Bank serta pihak terafiliasi wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai Nasabah Penyimpan, Nasabah Investor, serta investasinya. Bank juga harus memiliki prosedur internal terkait pembukaan Rahasia Bank dan melakukan pendokumentasian atas seluruh permintaan serta pemberian informasi Rahasia Bank.

  4. Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank
    Regulasi ini mengatur mekanisme pembukaan Rahasia Bank, baik melalui OJK maupun secara langsung kepada bank. Mekanisme ini juga mencakup ketentuan terkait pertukaran informasi antarbank.

  5. Pencabutan Aturan Lama
    Dengan berlakunya POJK 44/2024, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank resmi dicabut.

POJK 44/2024 mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Desember 2024. OJK akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi SIKEPO melalui browser di sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Playstore dan App Store – Apple. (ojk/tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post