OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

Foto ilustrasi

teraskalteng.com, PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Riau. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 pada 16 Januari 2025.

Pencabutan izin usaha dilakukan setelah PT SRV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas akhir Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha yang diberikan sebelumnya. Sebelum pencabutan ini, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha karena melanggar ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK melalui siaran pers tanggal 20 Januari 2025, menyatakan telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk mengambil langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam rencana pemenuhan yang disepakati. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Mengacu pada Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura serta peraturan terkait lainnya, OJK menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT SRV.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SRV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. OJK mewajibkan PT SRV untuk:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam waktu 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk membahas pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
  3. Memberikan informasi jelas terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada para pemangku kepentingan.
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT SRV juga dilarang menggunakan istilah “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan mereka.

OJK menegaskan bahwa tindakan pencabutan izin usaha ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, menciptakan industri modal ventura yang sehat, serta melindungi konsumen dari risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpatuhan perusahaan.

Dengan langkah tegas ini, OJK berharap dapat mendorong terciptanya kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri modal ventura di Indonesia. (ojk/tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post