Penertiban Pedagang Miras Ilegal Harus Berkelanjutan

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu

teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Belum lama ini aparat terkait di Kota Palangka Raya telah mengamankan sejumlah pedagang minuman keras (miras) tanpa izin, yang modus penjualan mirasnya dengan cara berkeliling. Terutama sasaran penjualannya ke acara-acara pernikahan. Adanya aktifitas penjualan miras ilegal ini terus menjadi sorotan banyak pihak. Termasuk dari kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya.

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan bahwa aturan terkait penjualan miras harus dipatuhi. “Dalam aturan hanya tempat usaha yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, dan itupun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025).

Menurut Hap, keberadaan pedagang miras keliling dapat menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum. Oleh karena itu, ia meminta pihak berwenang untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan serta penertiban terhadap penjualan miras ilegal di masyarakat.

“Karena sudah ada aturan, maka pedagang keliling yang berjualan tanpa izin sudah semestinya harus ditertibkan oleh instansi terkait,” tambahnya.

Terlepas dari itu Hap juga mengimbau masyarakat, khususnya penyelenggara pesta pernikahan dan acara hajatan lainnya, agar tidak memberikan ruang bagi penjual miras keliling. Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran miras ilegal sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Kerja sama antara penyelenggara acara dan aparat berwenang harus diperkuat agar praktik penjualan miras ilegal dapat dicegah secara efektif.

“Dengan adanya upaya dan kerjasama antara masyarakat dan pihak berwajib, maka dampak negatif seperti gangguan ketertiban dan potensi tindak kriminal akibat konsumsi miras bisa diminimalkan,” tegasnya. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post