Teras Narang apresiasi putusan MK soal pendidikan dasar gratis

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat berkunjung ke salah satu SMA di Palangka Raya, belum lama ini. (Foto: Tim Teras Narang)

teraskalteng.com, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agustin Teras Narang menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Ini adalah kabar gembira bagi seluruh kelompok masyarakat yang telah secara tulus mendukung pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui pendirian sekolah-sekolah swasta di berbagai daerah,” ujar Teras dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025). Ia menyebut, banyak sekolah swasta yang tetap berjuang melayani pendidikan dengan keterbatasan keuangan.

Teras menyoroti kondisi sebagian sekolah di daerah yang terancam tutup karena kekurangan dana, yang pada akhirnya bisa memutus akses pendidikan bagi anak-anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Menurutnya, kapasitas pemerintah membangun sekolah negeri belum mampu mengakomodasi seluruh peserta didik.

“Putusan ini menegaskan kembali prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atas hak mereka untuk mengenyam pendidikan. Ini sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah di tengah tekanan efisiensi anggaran dan kondisi fiskal yang lemah,” katanya.

Dalam rapat bersama DPR RI pada April 2025, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa dari 546 daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sebanyak 493 daerah tergolong memiliki kapasitas fiskal lemah. Artinya, mayoritas anggaran masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.

Menurut Teras, tantangan ke depan tidak hanya menyangkut pendanaan sekolah negeri, tetapi juga perbedaan besar dalam biaya dan standar operasional pendidikan di sekolah swasta. Banyak sekolah swasta memiliki standar mutu tinggi yang berbanding lurus dengan besarnya biaya per siswa.

“Dengan kabar baik dari MK ini, saya harap pemerintah pusat dan daerah, serta pemangku kepentingan pendidikan swasta, segera duduk bersama. Menyusun kerangka kebijakan yang tepat dan berkeadilan dalam menjalankan putusan ini,” kata mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu.

Namun, Teras mengakui bahwa pelaksanaan pendidikan tanpa pungutan masih menghadapi kendala di lapangan. Bahkan di sekolah negeri yang seharusnya gratis, kerap masih ditemukan pungutan dalam berbagai bentuk.

Ia berharap, dengan adanya putusan MK ini, pemerintah tidak hanya memenuhi amanat konstitusi tentang alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, tetapi juga benar-benar menjadikan pendidikan sebagai prioritas strategis bangsa. (an/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post