teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah pada Senin (19/5/2025) untuk menyerap aspirasi terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rombongan PPUU DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua II PPUU, Sewitri, dan Wakil Ketua III, Muhammad Hidayattollah, serta Ketua Panitia Kerja PPUU, Agustin Teras Narang. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo, Penjabat Sekretaris Daerah Leonard S Ampung, serta jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Sewitri menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menggali masukan langsung dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah yang sudah berjalan lebih dari satu dekade. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah pusat.
“Kami memilih Kalimantan Tengah karena wilayah ini memiliki karakteristik yang unik dan strategis. Baik dari sisi geografis maupun demografis, Kalimantan Tengah menunjukkan keragaman sumber daya alam dan manusia. Isu-isu di sektor pendidikan, kehutanan, perizinan, serta relasi antara provinsi dan kabupaten/kota menjadi sangat relevan untuk dikaji dalam konteks peninjauan undang-undang ini,” ujar Sewitri.

Ia menambahkan, UU Pemerintahan Daerah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan sudah saatnya dilakukan evaluasi secara menyeluruh agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan daerah.
Ketua Panitia Kerja PPUU, Agustin Teras Narang, menyoroti adanya kecenderungan recentralisasi kewenangan sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Penanaman Modal. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat desentralisasi yang menjadi ruh dari UU Nomor 23 Tahun 2014.
“UU Pemerintah Daerah lahir dengan semangat memberikan keleluasaan bagi daerah untuk membangun dirinya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, belakangan ini terjadi penarikan kewenangan kembali ke pusat,” ujar Teras.
Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan masukan konkret dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengenai kendala dan harapan daerah terhadap implementasi UU tersebut, sehingga revisi yang dirancang benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah. (an/red)
Tinggalkan Balasan