OJK Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi

Jajaran Komisioner OJK saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024. (foto: Humas OJK)

 

teraskalteng.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi guna menjaga integritas sebagai regulator di sektor jasa keuangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang digelar di Jakarta, Selasa (17/12).

Acara dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” tersebut menyoroti pentingnya tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan. “OJK melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan penguatan integritas sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Mahendra.

Mahendra mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK terkait Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Selain itu, OJK juga tengah menyelesaikan pengembangan Sistem Informasi Pelaku (SiPelaku) yang mencatat riwayat fraud individu atau entitas.

“Kalau SLIK mencatat credit history, maka SiPelaku mencatat fraud history. Sistem ini akan membantu pelaku industri menjauhkan diri dari individu atau entitas yang masuk daftar hitam,” jelas Mahendra.

Mahendra juga menambahkan bahwa OJK bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah korupsi di sektor jasa keuangan. Sinergi tersebut mencakup berbagai kerja sama dan pelaksanaan program pengendalian gratifikasi bagi personel internal OJK dan keluarganya.

Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, dalam kesempatan yang sama mengajak seluruh insan OJK untuk terus memperkuat budaya antikorupsi. Ia menjelaskan bahwa OJK telah memiliki pedoman strategi antikecurangan yang terdiri dari empat pilar utama: assess, prevent, detect, dan respond.

“Melalui penerapan empat pilar tersebut, pada 2024 OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk seluruh satuan kerja di OJK,” ungkap Sophia.

Sophia juga menyampaikan bahwa OJK secara konsisten mengikuti Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK dan memperoleh Predikat Risiko Rendah dengan skor di atas rata-rata nasional.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para pegawai OJK dan keluarganya dilarang menerima gratifikasi yang dianggap suap, terutama menjelang perayaan Hari Raya. “Kami berharap OJK dapat menjadi role model dalam menjaga integritas dan memotivasi pihak lain untuk menerapkan standar yang sama,” tutup Sophia.

Melalui berbagai langkah tersebut, OJK menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post