Dukung Pemekaran Kabupaten di Kalteng, Begini Pesan Teras

Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang saat memberikan pendapat dalam rapat Komite I DPD RI dengan FORKONAS PP DOB se-Indonesia di Jakarta, Senin (9/12). (foto: Tim Teras)

 

teraskalteng.com, JAKARTA – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mendukung usulan pembentukan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di provinsi tersebut. Aspirasi pembentukan DOB ini berasal dari beberapa wilayah, yakni Kabupaten Katingan dengan usulan Kabupaten Katingan Utara, Kabupaten Kapuas yang mengajukan Kabupaten Kapuas Ngaju, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan aspirasi Kabupaten Kotawaringin Utara, serta Kabupaten Gunung Mas yang mengusulkan Kabupaten Rungan Manuhing.

“Secara prinsip, saya mendukung usulan pembentukan empat kabupaten baru di Kalimantan Tengah. Aspirasi ini mencerminkan hidupnya demokrasi sekaligus sebagai upaya mencapai kesejahteraan dan rasa keadilan,” ujar Teras dalam keterangannya, Senin (9/12), usai rapat bersama FORKONAS PP DOB se-Indonesia di Jakarta.

Meski mendukung, Teras juga mengingatkan tantangan besar yang dihadapi DOB. Ia menyoroti banyaknya daerah baru yang kesulitan untuk mandiri dan berkembang, sehingga berpotensi menjadi beban bagi pemerintah pusat. “Ketika daerah tidak mandiri, pemerintah pusat akan kesulitan mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya.

Sebagai mantan Gubernur Kalimantan Tengah dan tokoh yang memiliki pengalaman dalam proses pemekaran wilayah, Teras menekankan bahwa pemekaran harus berorientasi pada pembangunan yang berkeadilan. Menurutnya, ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan sering menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk mendorong pemekaran.

Selain itu, ia meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan moratorium DOB yang saat ini berlaku. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat di daerah. “Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab pembinaan untuk memastikan daerah-daerah baru berkembang sesuai harapan awal pembentukannya,” tegas Teras.

Teras juga mengapresiasi perjuangan masyarakat yang terus menyampaikan aspirasi, termasuk melalui upaya hukum seperti class action terkait moratorium DOB. “Ini adalah wujud kesadaran hukum dan demokrasi yang baik, di mana aspirasi disampaikan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Usulan pemekaran ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di Kalimantan Tengah, sekaligus memperkuat potensi ekonomi di wilayah tersebut. Namun, tantangan besar terkait keberlanjutan anggaran dan kemandirian daerah harus menjadi perhatian utama seluruh pihak terkait. (red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post